LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dan salah satunya a...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dan salah satunya adalah Manager Hiburan Malam Imbalo di Rantauprapat Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Minggu ( 7/2/2021 ) sekitar pukul 01.30 Wib.
Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt beserta Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua tersangka tersebut diketahui inisial R Alias Rudi (Lk48 ) warga jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Rudi diketahui merupakan Manager Hiburan Malam Imbalo dan satu tersangka lagi atas Inisial AK alias Agus (Lk25 ) warga Kerinci Kiri Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, Ak adalah kaki tangannya R dan berdomisili di jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui AKP Martualesi Sitepu SH MH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Selasa (09/02/21), membenarkan bahwa ada dua tersangka yang kita tangkap dalam tindak pidana Narkoba dan salah satu tersangka adalah Manager Hiburan Malam Imbalo.
"Dari kedua tersangka turut kita amankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 (dua puluh dua) kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 (satu) unit handphone merk sony ericsson warna merah, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi," jelasnya
Lanjutnya, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka Rudi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka AK melintas di jalan binaraga kelurahan siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp. 2,5 Juta Rupiah dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp.10.000 satu butir sedang tersangka AK adalah kaki tangan dari tersanga Rudi.
Selanjutnya dari keterngan Rudi dilakukan pengembangan dari mana ia mendapatkan barang tersebut, dan Rudi mengatakan barang yang ia dapat dari inisial U di Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian Personil Sat Narkoba menuju ke lokasi tempat kediaman insial U, saat tiba dilokasi U tidak berhasil ditemukan, yang diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi.
"Terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo, dan Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS