ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, pa...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 23:30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial As alias Bebek (lk 23), warga yang tinggal di Jalan Paluh Laut, RT 003 RW 005, Dusun Paluh Paluh kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (23/02/21), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkap bermula, setelah diperoleh informasi bahwa di Jalan Paluh sering terjadi penyalahggunaan narkotika, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Briptu Rizizhco A. Murti SH langsung melaporkan Informasi tersebut Kepada Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian, dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu, tanpa mengulur waktu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM langsung perintah langsung personil pergi di TKP dan Tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama As (23) alias Bebek di sebuah rumah Kosong.
Lanjutnya, selanjutnya team langsung melakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya terhadap tersangka.
"Hasilnya ditemukan barang bukti diatas tanah berupa 3 bungkus plastik warna putih yang didalamnya Berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan diatas tempat tidur ditemukan 1 buah kotak bedak Merk Pixy yang di dalam terdapat 15 bungkus plastic bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Sambungnya, setelah barang Bukti ditemukan Kanit Reskrim Langsung melakukan Introgasi terhadap AS, dan pada akhirnya sipelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Dan ia mengakui bahwa Barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal tersebut adalah barang miliknya yang di beli dari Supir Truk yang bernama Kadir (Dalam Lidik) yang alamatnya tidak pelaku ketahui dan Pelaku juga mengakui telah 4 kali membeli Narkotika dari saudara Kadir tersebut dan Pelaku juga telah 4 bulan menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah mendengar pengakuan dari Pelaku tersebut selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Kubu Guna Penyidikan lebih Lanjut" ungkapnya.
Ditambahkannya, setelah pelaku dites urine, didapati mengandung Metaphetamine dan Amphetamine positif.
"Saat ini As (23) berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 1, 44 gram telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Penulis : Romi
COMMENTS