ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang buruh tani diduga jualan Narkotika jenis daun Ganja Kering, berhasil ditangkap Unit Reskrim Po...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang buruh tani diduga jualan Narkotika jenis daun Ganja Kering, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di Titi blok Simpang Kampret Desa Srikayangan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Buruh tani tersebut diketahui berinisial SP alias Subur (lk 32), beralamat di Dusun 1 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan terbukti dengan didapati daun ganja kering seberat 24,38 gram.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil itu.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari diperoleh informasi bahwa di Simpang kampret Desa Srikayangan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, kemudian informasi yang diperoleh diberitahukan Kanit Reskrim Polsek Pujud kepada Kapolsek Pujud,
Kemudian, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan membawa surat perintah tugas penangkapan dan surat perintah penggeledahan ke TKP sebagaimana diinformasikan.
Di TKP, Kanit Reskrim bersama anggota melihat seorang laki-laki sedang duduk disepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, lalu anggota reskrim langsung mengamankan tersangka dan saat di tanya mengaku berinisial SP Alias Subur.
Ketika dilakukan penggeledahan dan hasilnya disaku depan sebelah kanan tersangka ditemukan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik gula bening dan di kantong belakang sebelah kanan ditemukan 2 bungkus paket kecil narkotika jenis daun ganja kering.
Saat diinterogasi, Subur mengatakan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Eka (DPO) dan temannya sedang berada di Kota Pinang, Sumatera Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah plastik gula ukuran besar kosong, 1 unit HP merk Nokia warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F-1 warna hitam trondol.
Menurut tersangka, dirinya sudah 2 kali memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari Saudara Eka (DPO) dengan cara barang dibawa dulu kalau sudah laku baru dibayar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Hasil tes urine tersangka didapati Positif mengandung Zat Tetrahydrocanabinol, dan terhadap tersangka dijatuhkan tuduhan melanggar Pasal 114 Jo 111 UU No.35 Tahun 2009" imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS