ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerak sigap Polsek Panipahan Polres Rohil membuahkan hasil, berselang 2 hari kemudian, seorang laki-lak...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gerak sigap Polsek Panipahan Polres Rohil membuahkan hasil, berselang 2 hari kemudian, seorang laki-laki dibawah umur diduga pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa korbannya seorang kakek bernama Ngo Yu Tik alias Atik (89 Tahun), WNI, yang ditemukan berlumuran darah sedang duduk dikursi plastik di rumahnya di Jalan Tenaga Gang Balok Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada Minggu (21/02/2021), sekira pukul 15:00 WIB, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Panipahan, Selasa (23/02/21) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui, anak laki laki pengangguran yang masih berusia 16 Tahun, tinggal di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Pelaku diringkus saat sedang tiduran di rumah salah satu warga di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir, Pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (24/02)21), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Dijelaskannya, Kejadian bermula, Pada Minggu tanggal 21 bulan Februari tahun 2021 sekira pukul 14.30 WIB, keluarga korban merasa curiga dengan situasi di rumah Korban yang tertutup rapat dan tidak menandakan adanya aktivitas korban di dalam rumahnya, dikarenakan rumah korban terlihat sepi dan pintu serta jendela rumah korban dalam keadaan tertutup rapat. Sedangkan diketahuinya korban kondisinya kurang sehat dan ada mengalami kekurangan mental dan tinggal sendirian didalam rumah yang dihuni korban.
Kemudian Pelapor Tian Tjo Mardi alias Aco yang juga Keponakan Korban, WNI suku Tionghoa, Umur 58 Tahun, mencoba untuk mengetuk pintu rumah yang dihuni oleh korban dan Pelapor sambil memanggil dengan berteriak “PAK CIK”, seiring Pelapor menggedor-gedor pintu rumah yang dihuni korban namun Pelapor tidak mendengar suara apapun dari dalam rumah, kemudian Pelapor dan keluarga korban yang juga merupakan saksi-saksinya, berusaha masuk melalui dari jendela bagian belakang rumah tepatnya disamping pintu belakang rumah korban.
Setelah itu, Pelapor melihat korban sedang dalam posisi duduk diatas sebuah kursi yang terbuat dari plastik dan bagian badan dan wajah korban tertutup oleh sehelai kain, kemudian Pelapor dan ditemani oleh saksi mencoba untuk membuka sehelai kain yang menutupi bagian tubuh dan wajah korban.
Setelah, Pelapor membuka kain tersebut Pelapor melihat wajah korban sudah banyak darah dan kondisi Korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia dan darah yang menempel pada tubuh dan bagian wajah korban tersebut sudah mengering dan Pelapor melihat darah menempel diatas lantai rumah tepatnya dibawah kursi dimana ditemukan dalam posisi duduk disebuah bangku plastik tersebut, serta Pelapor melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Lanjut AKP Juliandi SH, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama 2 hari didapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang tidur di rumah salah satu warga di Jalan Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan., S.AP., M.Si. Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, Pelaku mengakui bahwa Pelaku melakukan Pencurian Dengan kekerasan dan atau Pembunuhan bersama dengan 1 orang temannya atas nama saudara Husni, masih (DPO), "bersama Husni (DPO), mengakui memukul koban yang saat itu sedang duduk diatas kursi dibagian kepala korban dengan menggunakan 1 batang kayu bulat sebanyak 2 Kali, dan juga memukul dada korban sebanyak 2 kali.
Alat yang digunakan untuk memukuli korban dengan sebatang kayu dan Pelaku juga mengakui bahwa Pelaku dan Pelaku Husni temannya (DPO) mengambil uang korban sebesar Rp.160.000,-
"Berdasarkan pengakuan Pelaku ini selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.
Ditambahkannya, adapun alat bukti yang diamankan, diantaranya, 1 unit Kursi plastik warba biru merk "Red Leaf" dan terdapat bercak darah, 1 helai Selimut warna biru berlis warna kuning yang berlogo "Bantuan Kementerian Sosial R.I", 1 buah helai Celana kain warna biru merk "FILA", 1 satu helai baju lengan pendek tanpa merk warna biru yang telah robek dan terdapat bercak darah, 1 helai baju lengan pendek tanpa merk warna coklat yang telah robek dan terdapat bercak darah, 1 pasang sendal karet warna hitam berlis biru merk "FORTO", 1 batang besi warna silver yang terdapat bercak darah, 1 batang Kayu yang ukurannya kurang lebih 1 meter, 1 pasang sandal merk "Swallow" warna hitam yang bagian tali sandal sebelah kanan dalam keadaan terputus, dan 1 buah Masker warna biru.
"Pelaku dijerat telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS