TANJUNG BALAI (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Tanjungbalai dibantu personel Polsek Simpang Kawat Polres Asahan bersama masyarakat ...
TANJUNG BALAI (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Tanjungbalai dibantu personel Polsek Simpang Kawat Polres Asahan bersama masyarakat berhasil menangkap tersangka penculikan terhadap seorang anak dibawah umur, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sampai di Simpang Empat Kabupaten Asahan, Senin (08/02/2021).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pada Hari Jumat (05/02/2021) sekira Pukul 11.30 WIB tepatnya di Jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai bermula adanya teriakan dari ibu korban yang mana anak nya berinisial KP yang masih berusia 14 Tahun dimasukan ke sebuah mobil mini bus dan dibawa pergi.
"Sebelumnya pada saat itu para pelaku 5 (Lima) orang mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayah korban di mana ayah korban katanya memiliki hutang dengan pelaku kemudian ibu korban disuruh mencari suaminya kemudian kakak korban yang ada di rumah itu juga ikut mencari, setelah mereka berdua mencari korban, KP di tinggal sendiri di rumah kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku", Terang Putu.
Dikatakannya, korban dibawa pergi oleh 5 orang pelaku ini setelah diteriaki penculikan oleh ibu korban, kemudian warga beramai-ramai mengejar pelaku sehingga sampai di Simpang Kawat dekat dengan Polsek Simpang Empat kemudian para pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang dibantu masyarakat dan Polsek Simpang kawat Polres Asahan.
Ketiga tersangka berhasil diamankan, inisial SI alias Indra (42) Warga Kampung Tarutung Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, ZI alias Irwan (49) Warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan SD alias Surya (33) Warga Lingkungan XII Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara 2 (dua) orang tersangka masih dalam pengejaran.
Putu menjelaskan adanya hutang piutang antara ayah korban dengan para pelaku, hutang piutang ini menurut keterangan dari pelaku yaitu hutang-piutang dalam hal jual beli narkoba jenis Pil ekstasi.
Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) unit Mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT dengan Nomor Polisi BK 1277 ACD warna Starry Black.
"Atas perbuatnya tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUHP pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Putu.
Penulis : Ivan Haris
COMMENTS