ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kubu rutin laksanakan patroli di wilayah huku...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kubu rutin laksanakan patroli di wilayah hukumnya.
Pantauan awak media kompaspos.com, kegiatan patroli menyasar ke objek vital, toko emas, grosir yang ada di dua kecamatan, yakni kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Dalam kegiatan patroli tersebut, Personil Polsek Kubu dengan tegas membubarkan masyarakat yang masih berada di luar rumah pada waktu larut malam.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Kubu, Iptu Rudi Sudaryono, SIK, MM saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Rabu (17/02/21), menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No 2/2002), tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Seusai tugas dan fungsi Kepolisian, kegiatan rutin patroli ini bertujuan untuk menekan angka gangguan kamtibmas seperti Curas, Curat dan Curanmor khususnya di wilayah hukum polsek kubu dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan kehadiran anggota Polri berpakaian dinas ditengah-tengah masyarakat sehingga menunjang program Polri yang Presisi Prediktif, Responsibilitas, Transprasi dan Berkeadilan dan juga terpeliharanya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum polsek Kubu," jelas Polsek Kubu.
Kapolsek berharap, melalui patroli rutin ini, bagi masyarakat jika ada yang menemukan tindak pidana atau menyalahi peraturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Kubu, jika perlu telepon no HP pribadi Polsek Kubu dan juga bisa mendatangi kantor, dan memberitahu kepada personil yang lagi piket.
"Untuk masyarakat jika ada menumukan tindak pidana yang menyalahi aturan hukum yang berlaku, segera laporkan kepada Pihak kepolisian, dalam bentuk kerjasama. Dan rasahasia pelapor dijamin tidak akan bocor atau disebar luaskan sesuai kode etik kepolisian," tutupnya.
Penulis : Romi
COMMENTS