WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Polsek Baradatu Polres Way kanan, membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Bakti Negara Kecamat...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Polsek Baradatu Polres Way kanan, membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu guna menghindari penyebaran Virus Covid-19, Jum’at (19/2/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, mengatakan petugas Polsek Baradatu awalnya pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Bakti Negara Baradatu sedang berlangsung kegiatan resepsi pernikahan.
"Tentu karena dianggap menimbulkan kerumunan massa, demi mencegah penularan Covid-19 tersebut, kami dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Way Kanan yang berisikan petugas Polsek Baradatu, Koramil Baradatu dan Satpol PP menuju ke tempat hajatan di kediaman Suparno di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu," jelas Kapolsek.
Dihajatan itu, sambungnya, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang dengan delapan tenda, satu panggung, tiga buah alat pengeras suara (Speaker) dan kursi tamu yang tidak sesuai Prokes. Selanjutnya, oleh Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu didampingi TNI dan Satpol PP langsung memberikan imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan serta diberi penjelasan dan pemahaman.
Lanjut Kapolsek, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin baik dari Kampung, Kecamatan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Way Kanan serta dari Koramil dan Polsek Baradatu, sehingga, tamu undangan diminta segera membubarkan kerumunan massa dilokasi hajatan dan kembali ke rumah masing-masing.
"Penertiban ini juga sejalan dengan Perda Gubernur Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung dan surat edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021," terangnya.
Kapolsek berharap kepada masyarakat, untuk mematuhi Protokol Kesehatan karena Virus Corona masih mewabah.
"Ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Way Kanan," imbuh Kapolsek Baradatu.
Penulis : Dewan
COMMENTS