LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Menindaklanjuti kabar dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bula...
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung beserta seluruh personil Opsnal berjumlah 20 Orang melakukan pengrebekan di kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 20.30 Wib
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan personil dibagi menjadi 2 tim untuk masuk ke lokasi yang berbeda, melihat kedatangan petugas beberapa orang langsung berlarian dan 12 orang berhasil diamankan dari dua lokasi.
Pada TKP pertama diamankan 7 (tujuh) orang di Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, ke 7 (Tujuh) Orang di Lokasi pertama ini yaitu inisial Dh (Lk 22 ), Indra (Lk 32 ), ARS ( Lk 37 ), Ss (Lk 31 ), SB ( Lk16 ), MI ( Lk 31) dan AP ( Lk 31 ).
Selanjutnya dari TKP II (kedua) diamankan dari sebuah Kost-kostan yang berada di Gang Amaliah bawah, Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Diamankan 5 (Lima) Orang tersangka yaitu N alias Dian ( Lk 38 ), Miraja Alwi Efendi ( Lk 28 ), ( Sus Pr 43 ), GUN ( Lk 49 ) dan Ss ( Pr 32 ).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 orang Perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang.
Dari TKP Kost-kostan di Gang Amaliah bawah Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara diamankan inisial Sus (Pr 43) warga Jalan Sei Menanjung Kelurahan Pantai burung TB II Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Asahan berdomisili di Padang Bulan Gang Amaliah Kelurahan Padang bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan BB 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis.
Kemudian N Alias Dian ( Lk 38 ) Warga Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dengan Barang Bukti 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil kosong, 2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000.
Sementara Dari TKP Jalan Padang bulan Kecamatan Rantau Utara tepatnya disebuah warung rokok diamankan DH ( Lk 23 ) Warga Jalan Padang Bulan dengan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000.
Dari ke 3 (tiga) tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui dari mana mendapatkan narkobanya dan ke 3 (tiga) nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara untuk yang 9 (sembilan) orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinnya dan kemudian dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 (sembilan) orang ini nantinya", Ungkap AKP Martulesi Sitepu.
Penulis : Dodi Gultom

COMMENTS