ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gagalkan peredaran sebanyak 13 paket sabu dan 86 butir Pil Ekstasi, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah be...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Gagalkan peredaran sebanyak 13 paket sabu dan 86 butir Pil Ekstasi, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menyikat 2 tersangka yakni Frengki Edward Simarmata alias Hengki dan Dina Lumban Tobing, pada Rabu, (27/01/21), sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka atas nama Frengki Edward Simarmata alias Hengki adalah pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan tersangka atas nama Dina Lumban Tobing adalah orang yang menerima Narkotika diduga Jenis Pil extasi yang dikirimkan Hansen (DPO).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Jumat (29/01/21), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika diduga jenis pil ekstasi tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika diduga jenis Pil Extasi oleh Polsek Bagan Sinembah" ungkap AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya, kejadiannya pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi penyalahgunaan diduga Narkotika jenis pil extasi sebanyak 68 butir di Jalan Lintas Riau - Sumut Balam KM. 22 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, tepatnya didalam rumah terlapor yang diletakkan didalam sebuah lemari. Pengungkapan diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut bermula setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Reki Permadi Metrofia alias Riki Ajo.
Pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB yang dari penguasaannya ditemukan 13 paket pelastik bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari terlapor mendengar pengakuan dari Saudara Reki Permadi Metrofia alias Riki Ajo, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH, SIK untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor.
Dan tepat pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Kostineri Saragi mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya.
Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berangkat menuju ke alamat rumah terlapor, untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di rumah tersebut, didapati terlapor sedang berada di rumah bersama dengan istrinya, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memanggil perangkat desa sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 86 butir diduga Narkotika jenis pil extasi didalam sebuah plastik warna hitam yang diletakkan didalam sebuah lemari.
Setelah menemukan barang bukti tersebut terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut dititipkan oleh rekannya yang bernama Hansen yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Rantau Prapat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti tersebut berupa 86 butir diduga Narkotika jenis pil ektasi, 1 unit timbangan digital berwarna putih, 1 unit handphone merk vivo warna merah dan 1 buah plastik warna hitam," jelasnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS