ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan menyimpan 20,73 gram Sabu dalam sebuah alat penyemprot rumput, Seorang Lelaki yang kesehariann...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kedapatan menyimpan 20,73 gram Sabu dalam sebuah alat penyemprot rumput, Seorang Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, inisial Is alias Iis (lk 42), berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumahnya yang terletak di Dusun 2 Simpang Buntal RT 01 / RW 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan, pada Senin (18/01/21), sekira pukul 20.00 WIB.
Is alias Iis diringkus Petugas setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa Total Berat kotor 20.73 Gram Sabu, 9 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran yang berisikan seperti butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik dan 1 buah alat penyemprotan rumput warna biru, dan Is alias lis pun mengakui memiliki barang haram tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Sabtu (23/01/21) membenarkan kejadian penangkapan terhadap Is alias Iis tersebut.
Dijelaskannya, pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal RT. 01 / RW. 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat tersebut diatas, dan ditemukan 9 paket Narkotika diduga jenis Sabu didalam sebuah kotak yang disimpan didalam sebuah alat penyemprot rumput warna biru.
Setelah ditanyakan kepada terlapor atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari Orang lain inisial PNK (dalam lidik).
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
"Setelah dilakukan cek urine tersangka, hasilnya, Methampetamin positif, sehingga dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS