LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di SPBU Jalan Ahmad ...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di SPBU Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (02/12/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu beserta Tim personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Tim berhasil meringkus R alias Asu (43) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SPBU Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Pada saat ditangkap R mengaku sebagai penjual atau pengedar sabu, R juga mengaku sebagai warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi awak media Kompaspos.com, Kamis, (03/12/2020) membenarkan penangkapan pengedar Sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dilakukan dari hasil penyelidikan selama dua pekan.
"Tersangka R berhasil ditangkap dan diringkus pada saat sedang santai dan berdiri di depan kamar mandi SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan diduga tersangka sedang menunggu pelanggannya," jelas AKP Martualesi.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, saat di TKP personel langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka R dan saat itu juga tersangka mengakui bahwa dirinya sudah menjalani profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. Selain itu tersangka juga mengaku bahwa variasi pengantaran narkotika sabu yang diedarkannya itu sebanyak 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima sebesar Rp.100.000,-/gram nya.
Tak hanya sampai di situ, AKP Martualesi dan personel juga berhasil membuat tersangka mengaku bahwa barang haram yang diedarkan oleh tersangka tersebut berasal dari seorang laki laki yang bernama A dan K warga Rantauprapat yang dikenal oleh tersangka melalui HP dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika (masyarakat umum). Dari pengakuan tersangka personel langsung melakukan pengembangan dengan mengejar A dan K namun HP A dan K tidak aktif dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka R.
Selain menangkap tersangka, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 Gram netto, 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 Gram netto, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 3 (Tiga) bungkus plastik klip besar tembus pandang kosong, 1 (Satu) Unit handphone android merk Redmi warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE.
"Akibat perbuatannya, tersangka R alias Asu dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Guna penyidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti telah di bawak ke Mapolres Labuhanbatu," terangnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS