SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Aktivitas ilegal logging secara terang-terangan berjalan di Kampung Tuah Indrapura, kabupaten Siak. Apabila ak...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Aktivitas ilegal logging secara terang-terangan berjalan di Kampung Tuah Indrapura, kabupaten Siak. Apabila aktivitas ilegal logging ini tidak segera ditindak tegas, tentunya dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum di wilayah kabupaten Siak.
Pantauan awak media kompaspos.com, terlihat jelas kayu yang dilangsir dari hutan dibawa ke tempat seseorang yang disebut dengan nama Bambang, yang diduga kuat sebagai pemilik kayu. Disitu juga terlihat jelas biringan untuk membelah kayu tepatnya di samping rumahnya.
Terpantau, pembalakan liar berlangsung dengan terang-terangan, hasil kayu yang diduga dari pembalakan liar itu, dikumpulkan di tepi jalan. Ironisnya, kegiatan illegal logging tersebut, terkesan kebal hukum.
Sementara, jelas-jelas perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar atau illegal logging.
Selain itu, pada Pasal yang diterapkan UU tersebut, tentunya juga menyentuh pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging, red) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu), yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Namun, mirisnya, aktivitas jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
Seolah tidak jera, padahal belum lama dilakukan razia tepatnya di kampung Tuah Indra Pura. Namun ironisnya, kurang lebih 1 bulan setelah dirazia, oknum oknum tersebut masih juga tetap melanjutkan aktivitas illegal loging.
Apabila tidak segera ditindak tegas, dikhawatirkan dapat menimbulkan dugaan miring publik, yang menduga adanya oknum oknum aparat penegak hukum/oknum terkait yang ikut serta atau membekap kegiatan illegal ini, sehingga terkesan kegiatan illegal logging tetap aman.
Kapolres Siak, AKBP. Doddy F Sanjaya, SH, MIK saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Selasa (1/12/10) mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum pembalakan liar tersebut.
Penulis : Wardani
COMMENTS