PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Syafaruddin Harahap, mengingatkan kepala d...
PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Syafaruddin Harahap, mengingatkan kepala desa (Kades) di Kota Padangsidimpuan agar menggunakan dana desa (DD) dengan sebaik-baiknya dan berorientasi ke masyarakat.
“Di banyak kesempatan bertatap muka, selalu kita pesan sekaligus mewanti-wanti kepada 42 kepala desa supaya dana desa diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Bukan pribadi, keluarga, atau kelompok,” ujar Syafaruddin saat ditemui wartawan, Jumat, (05/12/2020).
Pesan itu, menurut mantan Kakan Kesbangpol tersebut disampaikannya berulangkali ke setiap kepala desa. Ini mengingat banyaknya laporan yang diterima pihaknya, baik itu dari Badan Permusyaratan Desa (BPD), lembaga sosial kontrol, maupun aduan masyarakat langsung.
“Kita (Dinas PMK) dalam hal ini sifatnya membina agar tidak sampai ada temuan. Untuk fungsi pengawasan itu melekat di pihak Inspektorat. Dan kita tidak ingin suatu persoalan sampai bergulir ke ranah hukum,” ungkapnya.
Mantan Sekcam Sidimpuan Tenggara itu juga menambahkan, bahwa godaan besaran dana desa yang diterima kepala desa bukan tidak mungkin membuat gelap mata. Kalau tidak konsisten serta betul-betul ingat kepada amanah warga, bisa-bisa dana desa berbuah malapetaka bagi si kades.
Atas itu, jauh sebelum hal itu terjadi PMK mengingatkan. Jangan sampai nantinya PMK disebut lepas tangan atau tidak berpihak pada komponen binaannya. Karena pada hakikatnya, besar keinginan PMK agar dana desa benar-benar berdayaguna kepada kesejahteraan masyarakat.
Terpisah, Dainal Ashari Ritonga, selaku Ketua BPD Manunggang Julu Kecamatan Sidimpuan Tenggara saat dimintai tanggapan oleh awak media ini menilai, cukup banyak oknum kades seakan meniadakan keberadaan BPD selaku mitra kerjanya dalam membangun desa.
“Bukan berarti saya menegaskan itu juga terjadi di desa saya bertugas. Tapi berdasarkan berbagi cerita (sharing), ketika kita sesama anggota BPD dari desa yang berbeda melakukan diskusi ringan,” ungkapnya.
BPD yang Dainal maksudkan, adalah para anggota yang benar-benar menjalankan fungsi BPD nya secara aturan. Dimana salah satu fungsi melekatnya adalah mengawasi kinerja kades dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Karena pada prakteknya, tidak semua dari anggota BPD itu independen, ataupun berdiri tegak menjadi juru bicara masyarakat ke pemerintahan desa. Alasannya, sebut dia, karena pada saat pemilihan meski dilangsungkan secara demokrasi, banyak dari calon anggota BPD itu titipan," jelasnya.
Sambungnya, jadi jangan heran, kalau kemudian keluhan masyarakat atas kinerja kades yang dinilai kurang pro kepentingan mereka mengendap dan tidak disuarakan BPD setempat. Ujung-ujungnya, tidak sedikit kebijakan kades mengelola dana desa terkesan tidak mengakomodir semua warga.
“Maka itu, saya sangat sependapat dengan arahan Kadis PMK. Karena fakta di lapangan, banyak warga mencibir dana desa itu mengarah kepada mensejahterakan kades dan bukan kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Dainal.
Lanjutnya, bayangkan saja, dan cek fakta di lapangan tanpa harus menuduh hidung siapa, banyak dari warga yang tadinya kehidupannya biasa-biasa saja bahkan pas-pasan. “Tapi mendadak setelah menjadi seorang kepala desa mampu membeli mobil pribadi seharga puluhan juta,” imbuhnya.
Menurut Dainal, masyarakat secara kasat mata bisa menilai dan menyimpulkan hal itu. Hanya saja, untuk menyebut secara langsung apa dibalik itu masyarakat tak mungkin angkat suara karena tidak punya bukti. “Kalau kondisinya sudah seperti itu, lalu masyarakat dapat apa,” tutupnya.
Penulis: Anwar
COMMENTS