LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 11 orang saksi terkait Kasus Korupsi...
LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 11 orang saksi terkait Kasus Korupsi Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) selama kurun waktu dua hari.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (10/11/2020), KSS langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Kharuddin Syah, penyidik KPK juga menetapkan Puji Suhartono (PJH) selaku pihak swasta dan pernah menjabat Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019 sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan jejak kasus yang menjerat Kharuddin dan Puji Suhartono.
Komisioner KPK asal Medan ini mengungkapkan, pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.
Kemudian, Kharuddin Syah menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Lili mengatakan, sekira bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di salah satu hotel di Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75.200.000.000.
Kemudian bulan Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Labura, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini.
Dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar 80.000 dolar Singapura.
"Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK Tahun Anggaran 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar 120.000 dolar Singapura kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ucap Lili.
Kemudian, sekira bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.
Atas informasi tersebut, ujar Lili, kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400.000.000.
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah alias Buyung.
Berikut nama sejumlah saksi yang diperiksa oleh KPK :
1. Habibuddin Siregar selalu Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara
2. Sofyan, ST selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura
3. Heri Wahyudi Marpaung selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Labura
4. M. Ikhsan PNS Pemprov Sumut (mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labura)
5. Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan PNS Pemko Medan (mantan PNS Pemkab Labuhanbatu Utara)
6. Dedi Iskandar, SE Anggota DPRD Provinsi Sumut
7. Ferdiansyah Hasibuan Karyawan swasta
8. Chairul Saleh Staf Ahli
9. Franky Liwijaya, SH (Swasta/ Kontraktor)
10. Zulfikar (Wiraswasta)
11. Edy Haflan (Wiraswasta)
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Diungkapkannya, pemeriksaan yang dilakukan guna meminta keterangan dari para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Wira Satya Polres Asahan. Hari Rabu (11/11/2020), diperiksa 5 orang saksi, kemudian Kamis (12/11/2020) diperiksa 6 orang saksi," terangnya.
Penulis : Ivan Haris
COMMENTS