LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Lombok Timur ( Nusa Tenggara Barat) - Keputusan Bupati Lombok Timur terkait Pemberian B...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Lombok Timur ( Nusa Tenggara Barat) - Keputusan Bupati Lombok Timur terkait Pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) Kepada Pemerintah Desa Untuk Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2020 menjadi pertanyaan, karena itu di berikan hanya kepada 20 Desa di Kabupaten Lombok Timur ini.
Dimana publik juga akan menilai, dan publik menduga itu nantinya akan menjadi sarang korupsi. Sebagian Kepala Desa di Lombok Timur, tentunya nanti juga mempertanyakan kenapa hanya 20 Desa diberikan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Ketapang Raya, Sayidul Kifli kepada awak media kompaspos.com, Senin (30/3/20), mengatakan, Bupati Lombok Timur harus Mengevaluasinya kembali, kenapa hanya 20 Desa di berikan.
"Lebih baik di Evaluasi atau diperbaiki sitemnya, karena ini juga pilih kasih. Jangan sampai usaha orang direbut, itu sama saja mematikan UMKM kita, ini akan kental permainan juga," ujarnya.
Menurutnya, lebih baik memakai sistem yang seperti biasa saja. "Itu saya setuju, dari pada diberikan BUMDes, kelihatan dipaksakan untuk membuat usaha baru, beberapa Desa itu tidak mempu mendirikan BUMDes," pungkasnya.
Sementara itu, Deni Rahman, SH, Praktisi Hukum kepada awak media kompaspos.com, mengatakan, melalui Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188.45/725/PMD/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2020 perlu disikapi serius.
"Kami menilai kebijakan ini sangat diskriminatif dan terbatas, diberikan hanya kepada 20 Desa yang ada di Lombok Timur, ini perlu di pertanyakan," jelas Deny.
Menurutnya, sumber anggaranpun ini menjadi menarik untuk dikritisi serius. "Kami menduga bersumber dari dana yang belum terang, yang dapat menimbulkan konflik dan cacat anggaran, ada beberapa sumber anggaran bisa ditelaah secara logis untuk bantuan ini, beberapa sumber anggaran itu antara lain yakni Dana Tidak Terduga (DTT) dan Dana Insentif Daerah) tersebut," jelasnya.
Ia menduga Dana tidak terduga mustahil dianggarkan dari sumber DTT ini, mengingat DTT hanya diperuntukan khusus pada hal iwal kedaruratan, kemudian Dana Insentif Daerah (DID) jika merujuk pada pasal 5 ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK. 07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Covid-19, hanya dikhususnya penggunaannya pada penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Sedangkan jika mengacu pada PMK No. 87 dan PMK. NO. 114/07 /2020 DID yang diperoleh Kabupaten Lombok tidak sampai 100 juta, apalagi 1 Milyar. Untuk itu Pemda Kabupaten Lombok Timur, seharusnya lebih transparan dan mengkaji secara konprehensif terkait sumber dana untuk bantuan 20 Bumdes," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa tidak hanya sumber anggaran perlu dikritisi, akan tetapi pra kebijakan tersebut apakah Pemkab sudah melalui proses verifikasi faktual terkait dengan calon Bumdes penerima bantuan.
"Kami menduga sepertinya proses verifikasi tidak dilakukan dengan serius namun lebih kepada subyektif.
Ditambahkannya, mengigat salah satu didalam surat keputusan Bupati tersebut berada di kelurahan, sehingga bukan Bumdes namanya melainkan Bumkel. "Kesalahan ini secara hukum ketatanegaraan dapat mengakibatkan keputusan tersebut cacat demi hukum," tegasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS