BITUNG (SULAWESI UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Maesa tangkap pelaku penganiayaan inisial RA, Minggu (4/10/20) sekira pukul 13.00 Wita. Pel...
BITUNG (SULAWESI UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Maesa tangkap pelaku penganiayaan inisial RA, Minggu (4/10/20) sekira pukul 13.00 Wita. Pelaku inisial RA ini menganiaya korbannya Edisoon Patooh dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Akibat penganiayaan tersebut, panah wayer tertancap di bagian pantat sebelah kanan, dan bagian telapak luar tangan kanan Edisoon Patoh (korban, red).
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maesa, AKP. Taufiq Arifin, S.Hut, SIK bersama tim Resmob Polsek Maesa.
Pelaku penganiayaan inisial RA ditangkap di kompleks Sari, wilayah kelurahan Bitung Timur Link II kecamatan Maesa.
![]() |
| Edisoon Patoh (Korban, red) |
Kapolsek Maesa, AKP. Taufiq Arifin, S.Hut, SIK saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer tersebut.
Pengungkapan kasus penganiayaan ini bermula, pada hari minggu 4. Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, telah terjadi penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer di kelurahan Bitung timur Kecamatan maesa, tepatnya di depan Bioskop intan yang dilakukan oleh seorang yang tidak diketahui terhadap korban bernama edison patoh warga empang kelurahan Bitung timur kecamatan Maesa.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan pulbaket Lidik, dan akhirnya tim mengantongi pelakunya dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RA warga kelurahan Bitung timur kecamatan Maesa.
Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa benar dirinya yang menganiaya korban pada waktu kejadian di tempat kejadian dengan cara melepaskan panah wayer ke tubuh korban, pertama Ra mengarahkan panah wayer tersebut di bagian tangan, setelah itu melihat korban berlari-lari, RA mengejar korban setelah sudah dekat menendang korban dibagian belakang hingga korban terjatuh, selanjutnya RA kembali melepaskan panah wayer ke arah bagian pantat korban dalam posisi tertelungkup, dan setelah itu, RA meninggalkan korban dalam posisi tertelungkup.
Kemudian, korban dengan sengaja membuang polontar panah wayer ke selokan besar yang ada di seputaran tenda biru.
Menurut keterangan pelaku, kejadian penganiayaan ini dilakukannya karena tidak menerima perbuatan korban yang sebelum kejadian, korban mengejar teman pelaku tanpa ada sebab
"Saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan pada waktu dilakukan penggeledahan didapati 1 buah anak panah wayer di saku celana sebelah kanan dan kemudian dibawa ke Polsek Maesa dan didokumentasikan dan setelah itu tersangka dibawa ke polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, terkait kasus penganiayaan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga mata panah wayer. Diantaranya, Dua buah mata panah wayer yang melukai korban, dan satu panah wayer yang disita dari tangan pelaku.
Penulis : Doda Umar


COMMENTS