BITUNG (SULAWESI UTARA), KOMPASPOS.COM - Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan HM (26) warga kelurahan Girian meninggal dunia (Pembunuhan, ...
BITUNG (SULAWESI UTARA), KOMPASPOS.COM - Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan HM (26) warga kelurahan Girian meninggal dunia (Pembunuhan, red) mulai mendapatkan titik terang.
Sebelumnya, kemarin, Sabtu (10/10/20) telah diberitakan Kompaspos.com dengan judul "Saling Maki Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Polres Bitung" yang mana dalam pemberitaan polres Bitung telah mengamankan 6 (enam) terduga pelaku pembunuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya Polres Bitung menetapkan 3 (tiga) tersangka terkait kasus pembunuhan HM tersebut.
Ketiga tersangkanya, yakni inisial AM (20) alias Rian warga kelurahan Bitung Tengah yang diduga pelaku utama bersama dengan CK (21) warga kelurahan Batu Putih Bawah, dan IR alias Opo (21) warga kelurahan Madidir Ure.
Kapolres Bitung, AKBP. FX Winardi Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Frelly Sumampow, SE saat dikonfirmasi Minggu (11/10/20) mengatakan, terhadap Ketiga orang tersangka tersebut diatas, selanjutnya berdasarkan Surat perintah penahanan telah dilakukan penahanan bertempat di Rutan Polres Bitung.
Dijelaskannya, waktu kejadian, pada hari sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 Wita, TKP perempatan pinokalan tepatnya di samping Alfa Mart kelurahan pinokalan kecamatan Girian.
"Korban inisial HM (26) warga kelurahan Girian kecamatan Girian meninggal dunia akibat luka tusukan yang mengarah ke jantung dan punggung kanan atas korban," jelasnya.
Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 10 oktober 2020 sekira pukul 12:30 wita pelaku inisial (AM) Bersama ke enam temannya berada di kelurahan Madidir Ure kecamatan madidir, kemudian sekitar pukul 01.00 wita pelaku bersama ke enam temannya ingin mengantar kedua temannya yakni lelaki CK (tersangka 2, red) dan Jose (Saksi) ke kampung Batuputih dengan menggunakan sepeda motor, sebanyak tiga motor.
Setelah sampai di tempat perempatan pinokalan, tepatnya di depan Alfamart, tiba tiba korban lelaki inisial (HM) melempar kepada pelaku dengan menggunakan Balok/Kayu sehingga mengena di tangan teman pelaku IR alias opo (tersangka, 3) yang sempat buron di atas sepeda motor.
Namun demikian, pelaku bersama kedua temannya diatas motor jalan terus lalu, dan ketika pelaku melihat kebelakang, korban bersama temannya telah menahan kedua teman pelaku dengan menggunakan paving yang di pegang teman korban.
Selanjutnya, pelaku bersama kedua temannya balik lagi menuju kepada korban yang menghalangi teman pelaku, kemudian setelah pelaku sampai di depan korban pelaku langsung turun dari sepeda motor serta langsung mengambil senjata tajam (badik) yang diselipkan di pinggang pelaku sebelah kiri dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dan mengena di bagian dada sebelah kiri korban dan bagian belakang badan korban sehingga korban meninggal dunia.
Terkait dengan kasus pembunuhan ini, telah diamankan sejumlah barang bukti berupa, Sebilah pisau badik panjang 25 cm diduga milik dan yang di gunakan pelaku inisal HM untuk melakukan penusukan terhadap Korban,sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam biru, sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam merah, sepeda motor Honda Beat warnah putih, kaos oblong warnah putih yang di gunakan korban, dan celana jeans pendek warnah biru yang di gunakan korban,
"Saat ini ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di rutan Polres Bitung guna proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pasal 338 Jo 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Doda Umar

COMMENTS