Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perw...
![]() |
| Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori |
Demikian disampaikan Ketua DPRD Lombok Timur H. Daeng Paelori kepada awak media kompaspos.com, Senin (21/9/20).
"Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lombok Timur sudah memberikan karpet merah kepada insvestor, silahkan datang ke lombok Timur investasi sebanyak - banyaknya mana yang disukai," Ujar Daeng.
Daeng juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyiapkan regulasi, agar investor tidak menyesal dikemudian hari yang berujung menjadi mencoreng nama baik Daerah Lombok Timur. "Regulasi kepastian hukum dan aturan itu harus jelas," Kata Daeng.
Dikatakannya, berkaitan dengan tambak udang ini belum diatur Peraturan Daerah (PERDA) bahwa itu adalah kawasan Wisata.
"Kok ujungnya muncul izin, entah itu izin rekomendasi atau apa bentuknya, mestinya Pemerintah memberikan kepastian hukum kepada wilayah itu, apakah direvisi atau tidak, ini yang menjadi polemik di masyarakat," tegasnya.
H. Daeng Paelori juga menjelaskan terkait dengan surat Kemendagri, masing-masing Dinas harus memahami jangan tidak memahami, jadi keputusan Kemendagri itu tidak bisa juga menganulir keputusan Daerah.
Walaupun itu kata Kemendagri hanya memberikan prioritas, memberikan kemudahan dalam perizinan itu kira - kira makna dalam surat Kemendagri, karena kita sedang membutuhkan Exspor udang berskala besar untuk meningkatkan Ekonomi.
Tetapi kita di Daerah ini tidak bisa langsung mengambil kesimpulan sendiri, harus dikaji dulu, apakah berdampak atau tidak, karena di kawasan Labuan Haji ini adalah kawasan Wisata, dimana- mana sekarang ini tumbuh dan berkembang membangun wisata, ini yang menjadi persoalan.
"Janganlah mengambil kesimpulan sendiri, masyarakat menikmatinya sudah berpuluhan tahun," Ungkapnya.
Menurutnya, tidak semudah itu juga menggugurkanya, PERDA itu di buat oleh Bupati, Kepala Daerah dan DPRD, kita juga mengacu kepada UUD dan peraturan Presiden, tidak bisa langsung membuat Perda, kalau tidak ada acuan kita buat itu sangat keliru, jangan mengatakan surat Kemendagri itu mengalahkan Perda.
Terakhir Daeng berharap kepada temen Lembaga Masyarakat (LSM) supaya membantu mengedukasi masyarakat dan pemerintah juga mendudukkan porsinya dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Ril

COMMENTS