ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Rokan Hilir ringkus 6 (enam) kawanan pelaku aksi perampokan sarang burung walet milik Basuki (47...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Rokan Hilir ringkus 6 (enam) kawanan pelaku aksi perampokan sarang burung walet milik Basuki (47) warga Jalan Sintong Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih. Para pelaku diamankan saat bersembunyi di wilayah Kampung Jawa Kecamatan Labuhan Batu Provinsi Sumut, Selasa, (10/1/2023).
Para pelaku perampokan diketahui berinisial YK alias Yuyun (52) ,F Als pepen (37),FSR Alias Fiki (20),W alias Sini (43) yang keempatnya warga Kecamatan Bilah Hilir-Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sementara dua rekannya, M. Yusuf alias Yusuf alias Akiong (65) warga jalan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dan AS Lubis Alias Agus (39) warga Jalan Bulu Tangkis Kelurahan Ringo-Ringo Kabupaten Labuhan Batu.
Kronologis kejadian ini, bermula pada hari Jumat 06 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, yang mana pada saat itu pelapor sedang tidur, tiba-tiba mendengar pintu rumahnya didobrak oleh beberapa orang yang tidak di kenal dan langsung mengancam pelapor pakai senjata parang.
Kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan serta menyekap pelapor kedalam kamar dan menggasak barang-barang berharga milik pelapor seperti yang tunai Rp.12.000.000 HandPhone beserta Kotak serta mengambil isi sarang walet.
Setelah mengambil barang tersebut kemudian para pelaku pergi meninggalkan Pelapor yang saat itu didalam rumah, Akhirnya pelapor langsung berusaha melepaskan ikatan tali dan keluar rumah minta pertolongan warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Ipda All Hidayat, S. Tr,k , M.M. berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan alhasil pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib didapat informasi keberadaan pelaku didaerah Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kecamatan Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Tim segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari interogasi pelaku Yuyun dan rekan-rekannya mengakui telah melakukan tindak Pidana pencurian dengan Kekerasan di Jalan Putri Hijau KM. 09 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan langsung dibawa Ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Kamis, (12/1/23), membenarkan kejadian tersebut.
"Kini 6 kawanan pelaku perampokan tersebut telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS