Tampak, Korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian rudapaksa yang dialaminya kepada pemerintah desa Tagaule NIAS (SUMATERA UTARA), K...
![]() |
| Tampak, Korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian rudapaksa yang dialaminya kepada pemerintah desa Tagaule |
NIAS (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polisi Resor Nias (Polres Nias) mulai melakukan penyelidikan atas laporan RB warga Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias atas kasus Rudapaksa yang dialami oleh anak gadisnya SL yang masih berumur 14 tahun dengan pelaku SFL (30) yang merupakan tetangga korban.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Onlihu Ndraha, SE kepada media ini, Selasa, (22/11/2022) sambil menyerahkan surat pemberitahuan dari Polres Nias tersebut melalui Kantor Pos Idanogawo.
Dari surat Polres Nias tersebut dengan Nomor: B/488/XI/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 18 November 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang ditandatangi oleh Kasat Reksrim Polres Nias AKP. Iskandar Ginting, SH. "Akan kami lakukan penyelidikan," tulis Iskandar lewat surat tersebut.
Lebih jauh disampaikan bahwa guna kepentingan penyelidikan, pelapor dapat menghubungi Kanit PPA BRIPKA. Edwin Zebua dan penyidik pembantu BRIPTU Berkat Sarofati Gulo.
Kronologi Kejadian, Onlihu Ndraha sebagai PLD Desa Tagule menjelaskan kronologi kejadian rudapaksa dimaksud, pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari, RB bangun dan mendengar adanya orang yang lagi berbicara, kemudian dia membuka pintu kamar mandi dan mengetahui adanya SFL bersama SL. Seketika pelaku menolaknya dan melarikan diri. Lalu, RB memanggil LINMAS untuk mengecek kondisi anaknya SL yang dalam kondisi basah kuyup. Sejak kejadian itu, pihak keluarga pelaku mengintimidasi keluarga korban.
Mendengar hal itu, Onlihu tergerak hatinya mengadvokasi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, kemudian Senin (14/11/2022) memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa, namun, pelaku tetap bersikukuh tidak bertanggunjawab.
"Saya belum melakukan apa yang dituduhkan mereka itu," ujar SFL. Oleh karena itu, Onlihu mengantar RB dan SL untuk melaporkan kejadian memalukan ini di Polres Nias. Dan telah diterima sebagaimana STPLP dengan Nomor : STPLP/488/XI/2022/NS tanggal (14/11/2022).
Atensi Polres Nias Setelah sepekan berlalu, Kepala Desa Tagaule Fobaso Mendrofa mendorong pihak Polres Nias untuk atensi dalam proses penyelidikan ini.
Hal ini disampaikan Fobaso melalui surat resminya yang ditujukan kepada Kapolres Nias dengan Nomor: 140/68/2014/2022 tanggal 21 November 2022. Dalam surat tersebut mengurai kronoligi kejadian.
"Pemerintah Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias memohon kepada Kapolres Nias sudi kiranya atensi menangani kasus ini guna menghindari masalah baru dan efek jera ditengah-tengah masyarakat," tulisnya dalam surat tersebut.
Penulis : Hyburan Zamasi

COMMENTS