PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di Jl.Asahan Km 7, Kabupat...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di Jl.Asahan Km 7, Kabupaten Simalungun saat ini terus berbenah, baik dari administrasi, pelayanan, keamanan dan ketertiban.
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar bukan hanya berbenah secara Administrasi tetapi juga berbenah dalam pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
"Untuk menegakkan Tata tertib lapas terhadap WBP bukanlah hal yang mudah semudah membalikkan telapak tangan, namun hal itu harus tetap kami jalankan dan terapkan kepada seluruh Wbp yang ada di lapas Klas IIA Pematangsiantar ini tanpa ada pembedaan bagi Wbp itu sendiri" ucap Ka KPLP Raymond Andika Girsang kepada awak media ini, Minggu, (7/5/23).
Lanjut Raymon, soal pemberitaan miring tentang Lapas ini, yang selalu muncul di media online tertentu kita menganggap itu adalah satu bentuk perhatian media kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar ini, meski terkadang berita miring tersebut adalah berita yang tidak berdasar sama sekali.
Saat disinggung tentang maksud berita miring yang tidak berdasar, Raymon menjelaskan secara gamblang, jelaslah tidak berdasar, kalau berita miring itu tentang Narkoba yang ada di dalam Lapas ini.
"Kami Pastikan Lapas Ini Bersih dari Narkoba, hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan menggeledah badan dan kamar hunian WBP, dan kami tidak pernah mendapati adanya Narkoba di Lapas ini" ujarnya
Namun begitu, kata dia, bila media (Wartawan) ada yang mengetahui kalau didalam lapas ini ada Narkoba silahkan datang ke Lapas Konfirmasi langsung kepada kami dan tunjukan ke kami siapa WBP yang berani bermain Narkoba didalam Lapas pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perlu diketahui Lembaga Pemasyarakatan bukanlah Lembaga yang anti kritik, tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat, jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat," kata Raymon
Sementara itu salah satu Pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara Edward K Napitulu saat dimintai tanggapan atas pemberitaan media yang terkesan menjustice kinerja Lapas, Edward mengatakan, jurnalis (wartawan-red) dalam melakukan aktivitas kejurnalistikkannya harus berpatok kepada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu.
Edward juga menuturkan, bahwa wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius.
Saat disinggung tentang Seorang wartawan yang mengirimkan Konsep Beritanya kepada pihak pihak yang akan diberitakan, Edward mengatakan, salah itu, konsep berita harusnya dikirimkan kepada pihak redaksi bukan kepada sasaran pemberitaan.
"Maksud saya bila konsep berita sebelum terbit dikirim lebih dahulu kepada sasaran berita berarti ada tanda kutip disitu, sudah pahamlah kita itu arahnya kemana," ucap Edward sambil mengarahkan jempolnya ke arah bawah.
Penulis : Zico
COMMENTS