SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali amankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkot...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali amankan 6 orang terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, Kamis (27/04/2023), di Jalan Pembangunan 4 Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Keenam terduga pelaku tersebut, yakni HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30).
Penangkapan terhadap keenam pelaku bermula dari informasi tentang adanya dugaan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan.
Kemudian, Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
Setelah melakukan Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan 1 Unit Rumah Kontrakan yang mana di Rumah Kontrakan tersebut ditemukan 6 (Enam) orang yang sedang mengkonsumsi narkotika Jenis Sabu. kemudian terhadap 6 (Enam) orang Pelaku tersebut langsung dilakukan penagkapan dan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 40 (Empat puluh) Paket Plastik yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 2 (Dua) buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong (Alat Hisap), 1 (Satu) Kotak Rokok Merk On Bold, 5 (Lima) Buah Handphone dan Uang tunai senilai Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu).
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, S.H., M.H saat dikonfirmasi, Sabtu, (29/4/23), membenarkan penangkapan terhadap 6 (Enam) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-shabu di kecamatan Lubuk dalam tersebut.
"Keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Januar.
Penulis : Wardani
COMMENTS