PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut...
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Meryl Rouli Saragih mengaku senang berbincang dengan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Ia menilai dr Susanti merupakan sosok kepala daerah perempuan yang ramah.
Hal itu disampaikan Meryl saat kunjungan kerja (kunker) Bapemperda DPRD Sumut tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bersama sejumlah anggota DPRD Sumut, di Ruang Data Balai Kota Pematang Siantar, Selasa (28/03/2023).
Rombongan diterima langsung oleh dr Susanti didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Junaidi Antonius Sitanggang SSTP dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Meryl, di Provinsi Sumut hanya ada dua kepala daerah perempuan, yakni di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Karo. Sedangkan wakil kepala daerah ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Saya senang karena wali kotanya perempuan, jadi agak lepas pembicaraannya," tutur politisi PDI Perjuangan tersebut mengawali sambutannya.
Meryl juga menerangkan, Bapemperda DPRD Sumut saat ini sedang dalam tahapan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Hal ini untuk menghormati dan melindung penyandang disabilitas," ujarnya.
Ia memastikan Perda tersebut nantinya tidak ada diskriminasi, tapi lebih kepada keberpihakan dan pendampingan.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menyampaikan, pemberian kesempatan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 2, yang menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Masih kata dr Susanti, komitmen negara dalam mewujudkan nilai-nilai hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas, diwujudkan dengan disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu berharap penyandang disabilitas dapat dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya secara hukum di segala bidang, baik itu ekonomi atau pekerjaan.
Kegiatan kunker Bapemperda DPRD Sumut berjalan lancar. Sejumlah usulan dan masukan tertuang dalam pertemuan tersebut. Seluruh yang hadir sepakat, penyandang disabilitas harus menjadi subjek bukan objek, sehingga tidak ada diskriminasi.
dr Susanti dalam closing statement-nya merasa bangga dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Bapemperda DPRD Sumut. Dokter spesialis anak itu berharap Rancangan Peraturan Daerah berjalan lancar sehingga sesuai dengan yang diharapkan.
Kegiatan ditutup saling memberikan cenderamata antara Meryl Rouli Saragih dengan dr Susanti.
Turut hadir, sejumlah anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Pematang Siantar-Simalungun, seperti Gusmiyadi, Mangapul Purba, dan lainnya, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Sumut.
Penulis : Zico
COMMENTS