Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - PT. Natura Samudra Lestari (NSL) berharap Pemerint...
Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain |
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - PT. Natura Samudra Lestari (NSL) berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang beroperasi di Dermaga Labuhan Haji.
Kebijakan pemutusan itu dinilai sepihak dan keluar dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan PT. NSL.
"Kebijakan pemda lotim saya nilai masih kurang populis. Mungkin Bapak Bupati lupa tentang komitmen antara pemda lotim dan PT NSL," ungkap Kepala Cabang PT. NSL NTB, H. Hulain, Jumat (31/03/2023).
Menurut dia, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian.
"Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta. Setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran, tapi selama 3 tahun ini beroperasi tidak ada teguran atau somasi," tegas dia.
Karna itu, dia sangat menyayangkan kebijakan pemutusan ini karna sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan tapi ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan ini akan kehilangan pekerjaan.
"Ada 215 orang ditambah 3 nakhoda yang bekerja di perusahaan kami. Semuanya dari Lombok Timur. Kalau diputus bagaimana nasib mereka. Mereka punya anak istri dan keluarga," ucap dia.
"Kami hadir membantu pemda mengurangi pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa," ujar dia lagi.
Namun demikian, kata Hulain, sebenarnya kebijakan pemutusan ini bisa mis komunikasi selama ini dengan perusahaannya. Karna itu, pihaknya siap melakukan perbaikan dan berharap kontrak perusahaannya tetap diperpanjang.
"Saya atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau mis komunikasi dari menejemen. Mari kita rajut silaturrahmi kembali," ujarnya.
Baginya, jalur hukum atau gugatan ke pengadilan adalah upaya terakhir yang akan ditempuh jika Pemda Lotim tetap kekeh membatalkan kontrak secara sepihak.
"Jalur hukum adalah langkah terakhir. Terpaksa upaya hukum yang kita lakukan. Bukan Bupati yang kita gugat, tapi pemda Lotim," pungkas dia.
Penulis : Ril
COMMENTS