JAKARTA, KOMPASPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM menghadiri Audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia Dir...
JAKARTA, KOMPASPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM menghadiri Audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial membahas tindak lanjut usaha menjadikan Pahlawan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Dalam pembahasan tersebut pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial telah menyatakan bahwa berkas menjadikan Mahmud Marzuki sebagai pahlawan dan tidak akan lama lagi status Mahmud Marzuki tercatat sebagai pahlawan Nasional Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Kampar usai mengikuti Audiensi bersama Plt Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Beni sujanto yang didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat Arif Nahari di Jakarta, Kamis, (30/3/23).
Dalam Audiensi tersebut, Pj. Bupati Kampar juga didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Drs. Zamzami Hasan, serta anggota Tim Penelitian dan Pengkajian Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Kampar diantaranya Dr. A. Latif Hasyim, MM, Dr. Khairil Anwar ,MA, Drs. Idris Hasan, Drs. Rustam, Siti Nurbiti, M.Si (Kabid dinas Sosial Kampar Fauzi Kadir dan Mitrawati (Bendahara Dinas sosial Kampar).
Dalam kesempatan itu juga dalam arahannya ketika diminta berbicara dalam forum Audiensi tersebut, Pj. Bupati Kampar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama masyarakat sangat menginginkan Mahmud Marzuki tercatat sebagai salah satu Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Ia juga menambahkan, dirinya bersama TP2GD sangat berharap dengan adanya Audiensi ini semakin membuka peluang Mahmud Marzuki tercatat sebagai pahlawan Nasional.
"Diharapkan dengan adanya Audiensi bersama pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial semakin membuka luas peluang Mahmud Marzuki tercatat sebagai pahlawan Nasional," kata Kamsol
Lebih lanjut Kamsol mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama TP2GD ingin menjalin kerjasama dengan pihak pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dengan menggelar Audiensi dapat bertukar pikiran sehingga apa saja yang dirasa kurang atau belum sempurna dapat segera disempurnakan sehingga pencatatan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional tidak menemukan kendala yang berarti.
Kamsol juga mengemukakan berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor :157.8/5/PB.06.02.1/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pengusulan Kembali Calon Pahlawan Mahmud Marzuki dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk diusulkan menjadi Pahlawahan Nasional Tahun 2023 dan hasil keputusan Rapat TP2GD Bersama Bupati Kampar pada tanggal 25 Maret 2023.
Tampak, Pj. Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM diterima langsung oleh Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD |
Kamsol menerangkan sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar bermaksud melaksanakan audiensi terkait pengusulan kembali Pahlawan Nasional Mahmud Marzuki, untuk itu mohon kiranya kesediaan dari Menkohupolkam menerima kunjungan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kampar, Kamis, 30 Maret 2023
Dr Kamsol menjelaskan, bahwa Mahmud Marzuki merupakan pejuang asal Kampar, Riau. Ia adalah tokoh yang mengabarkan kemerdekaan ketika berkhotbah selepas shalat Ied pada 06 September 1945. Selain itu, Mahmud Marzuki juga menjadi pengibar Bendera Merah Putih pertama kali di Provinsi Riau.
"Mahmud Marzuki sebagai salah satu Pahlawan Nasional dari Kabupaten Kampar, tentu ini harapan besar kami Pemkab Kampar maupun masyarakat yang telah lama memperjuangkan beliau sebagai pahlawan tapi belum ada titik ujungnnya," ungkapnya.
Sementara itu Plt Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Beni Sujanto dalam audiensi bersama PJ. Bupati Kampar dan TP2GD menyampaikan sampai saat ini berkas yang mendukung Mahmud Marzuki sebagai pahlawan Nasional telah terlengkapi dan mencukupi tinggal menunggu tim verifikasi yang akan menilai layak tidaknya Mahmud Marzuki tercatat sebagai pahlawan Nasional.
Ia menambahkan pihak Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial bukan penentu melainkan memfasilitasi dan melengkapi berkas yang akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera dicatat sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia. (Advertorial)
Penulis : Canggih
COMMENTS