SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, ...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (14/2/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH saat dikonfirmasi, Kamis, (16/2/23), membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba tersebut.
"Benar, telah diamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram," ujar dia.
Dijelaskan dia, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial TP(38 alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
TP(38) alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, Uang sejumlah Rp 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TOGU, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan TOGU tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
"Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani peredaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Penulis : Zico
COMMENTS