KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pria warga Desa Tanah Merah diamankan di Mapolsek Siak Hulu, pelaku diduga melakukan penggelapan sep...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang pria warga Desa Tanah Merah diamankan di Mapolsek Siak Hulu, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam, lalu digadaikan dan tidak dikembalikan kepada korban.
Pelaku adalah BA (40) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, ia meminjam sepeda motor korban Syafrizal (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/2/2023) sekira pukul 24.00 WIB di depan rumah kontrakan korban yang berada di Perumahan Permai Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Sepeda motor milik korban yang dilarikan Merk Yamaha Fino warna merah BM 3396 DA atas nama Rusbaini. Dan barang bukti sebuah STNK Sepeda motor Merk Yamaha Fino warna Merah BM 3396 DS.
Awal mula kejadian ini, Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 24.00 WIB pada saat korban sedang berada di rumah kontrakannya kemudian pelaku BA datang menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri korban.
Namun korban awalnya menolak karena korban tidak mengenal pelaku dan kemudian pelaku memberikan ID Card pekerjaan untuk meyakinkan korban dan korbanpun yakin dan mau meminjamkan sepeda motornya dan pelakupun membawa sepeda motor korban dan sampai saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses dan ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari anggota Subdit Jatanras Polda Riau bahwa ada mengamankan 1 orang yang diduga pelaku Penggelapan sepeda motor yaitu BA.
Kemudian atas Perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, SH untuk berkordinasi dengan Unit Jatanras Polda Riau Kemudian Panit 1 Opsnal IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH beserta anggota Reskrim datang ke Polda Riau.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ia menjelaskan ada melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah dengan No Polisi BM 3396 DS di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, sehubungan dengan laporan korban Syafrizal.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH, membenarkan penangkapan pelaku ini.
"Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Siak Hulu guna diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, hasil interogasi pelaku, ia meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput istri dan meyakinkan korban dengan memberikan Id Card perkerjaannya, dan kemudian pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada MT (DPO) sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penulis : Canggih
COMMENTS