MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Disangka sudah merasa aman, Dedi alias Senen yang merupakan salah satu DPO kasus pengero...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Disangka sudah merasa aman, Dedi alias Senen yang merupakan salah satu DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, Sabtu (26-11-2022) sore hari berhasil diamankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH.
Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sering berkeliaran di.lokasi kebun PT. BPP WKS akasia desa pangkalan bayat, yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.I.K, SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Dijelaskan dia, kejadian ini bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 12.00 WIB, di jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat kecamatan bayung lencir terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban an. Mulyadi bin Man Usung dan Hermanto bin Yahya yang dilakukan oleh tujuh pelaku yaitu Dedi alias Senen baru tertangkap, IB, RS, SW sudah vonis dan tiga orang lainnya masih DPO.
Pelaku melakukan penyerangan korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek yang akibatnya salah satu korban An. Mulyadi bin Man Usung meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak sementara rekan korban An. Hermanto Bin Yahya menderita luka berat, dimana motifnya diduga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.
Pelaku Dedi alias Senen ditangkap setelah sekira delapan tahun menghilang, ketika ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim, namun kemudian pelaku berhasil dibekuk dan di badannya diamankan juga sebilah pisau yang kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," jelas Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.I.K, SH, MH mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir atas keberhasilan ungkap kasus tersebut dan mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga.
Selain apresiasi dari Kapolres Muba, tidak ketinggalan juga Rebo selaku kakak ipar korban sangat mengapresiasi atas penangkapan salah satu pelaku yang DPO tersebut.
Dia tidak menyangka bahwa polisi masih mau menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap, tapi nyatanya masih ditangkap.
"Kami sangat berterimakasih kepada Polri terkhusus Polsek Bayung Lencir atas upayanya sehingga pelaku pembunuhan terhadap keluarganya bisa ditangkap," ucap dia.
Penulis : Amran
COMMENTS