ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (TRLK) 2022 Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapa...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (TRLK) 2022 Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Senin (4/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wib
"Tim Resmob Polres Rohul berhasil menangkap Dua Pelaku yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Curat," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (5/4/2022)
Dijelaskan dia, Tersangka HKS dan JHJ, dengan Korban NA, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Handphone Vivo Y20, dan tempat Kejadian Perkara (TKP), JL Al-Ikhlas Peron, Rambah Samo Barat, Rambah Samo.
Kedua Tersangka kata AIPDA Mardiono, dijemput Polisi, sebab pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 Wib telah terjadi kehilangan barang berharga berupa 2 Unit Hp, yaitu 1 Unit Vivo Y20 dan 1 unit oppo 39A dan uang sebesar Rp 500.000 yang berada di dalam rumah NA.
Ketika itu, sambung dia, NA sedang tidur di kamarnya beserta istri dan menaruh Hp di atas kasur di bagian kepala dan rumah Pelapor dirusak dari pintu belakang yang penguncinya dirusak terlapor. Kemudian sekitar bangun pagi sekitar pukul 07.00 Wib Pelapor baru menyadari kehilangan HP dan uangnya. Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan membuat laporan polisi ke Polres Rohul
Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi terduga Pelaku yang melakukan tindak pidana Curat Minggu 20 maret 2022 sekitar pukul 04.00 Wib yang terjadi di JL Al-Ikhlas Peron, Rambah Samo Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap HKS. Selanjutnya, Senin 4 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi bahwasanya HKS sedang berada di Okak, Rambah Samo.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob langsung menuju ke Okak, Rambah Samo. Kemudian team Resmob melakukan penangkapan dan mengintrogasi HKS. Berdasarkan keterangan HKS mengakui telah melakukan TP Curat di JL Al-Ikhlas Peron, Rambah Samo Barat. Kemudian HKS melakukan pencurian tersebut seorang diri, uang senilai Rp 500.000, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, Satu Unit Handphone Vivo Y20 dipergunakan HKS dan se Unit Handphone oppo A53 dijual ke Papaso, Padang lawas, Sumatera Utara.
"Pada saat dilakukan penangkapan HKS sedang bersama temannya JHJ, Sebab JHJ menerima uang hasil kejahatan senilai Rp 200.000. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Penulis : Bejo
COMMENTS