KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku telah...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku telah beraksi di 15 TKP, 4 di wilayah kampar dan 11 di wilayah Pekanbaru.
Pelaku adalah II (29) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, RR (22) warga Desa Kualu, Kecamatan Siak Hulu, dan SP (35) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Awal terungkapnya kejadian ini, pada hari Selasa (11/01/2022) sekira pukul 10.00 wib korban Rohbani (27) berangkat ke toko NAIRA MART untuk bekerja.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dalam kondisi stang dikunci, sekira pukul 12.30 wib korban keluar dari toko, dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran Naira Mart, lalu korban melihat camera CCTV dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motornya.
Selanjutnya, Selasa (11/03/2022) tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu Novris Simanjuntak, SH, MH melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pelaku yang diduga pelaku curanmor yg terjadi di wilayah Polsek Siak hulu, kemudian selanjutnya tim opsnal melakukan Pembuntutan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang, yakni II dan RR diduga pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) set Kunci Leter T yang sudah di modif beserta 2 (dua) anak kuncinya dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Siak hulu sebanyak 4 (empat) TKP dan 11 (sebelas) TKP lainnya di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terungkap bahwa SP merupakan penadah, tanpa pikir panjang tim polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan, satu set kunci kunci T (dua mata), satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna pink putih dengan nopol BM 5100 AB, satu buah kaos warna hitam dan 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, Senin (07/03/22), membenarkan penangkapan 3 pelaku curanmor tersebut.
"Kini ketiga pelaku dalam penyelidikan kita, pelaku melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana," jelas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS