Webinar, Jurnalisme Warga Sepakat Tekan Kriminalisasi Wartawan di Tanah Air

ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM -  Webinar, Jurnalisme Warga sepakat tekan kriminalisasi terhadap wartawan di tanah air. Hal tersebut mend...

ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Webinar, Jurnalisme Warga sepakat tekan kriminalisasi terhadap wartawan di tanah air. Hal tersebut mendominasi disampaikan oleh pemateri dan peserta dalam diskusi publik yang diikuti lebih 300 peserta jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik dari semua kabupaten/kota di seluruh tanah air Indonesia, Senin (16/08/21).

4 narasumber dihadirkan dalam acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sebagai pemateri diantaranya Ketua PPWI sendiri Wilson Lalengke, Ketua komite 1 DPD-RI Fahrul Rozi MIP, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia PWI Ilham Bintang dan Komisi Kejaksaan RI DR.R.M. Ibnu Mazlah, S.H. M.H.

Acara diskusi publik yang mengangkat tema "Eksistensi Pewarta Warga Dalam Perspektif UU Pers"dalam rangka gebyar hari merdeka, gebyar wartawan merdeka sehubungan dengan HUT RI ke-76 tahun ini dimulai dari sapaan moderator Julian Caisar SPd yang kemudian mempersilahkan Ketua PPWI Wilson Lalengke untuk membuka acara.

"Terimakasih atas kesediaan waktu para narasumber yang hadir dalam kegiatan ini dan kawan kawan semua pewarta yang ikut bergabung dengan acara ini, selanjutnya dengan mengucapkan Basmillah, acara diskusi publik ini saya buka," ucap Wilson Lalengke.

Selanjutnya, Wilson Lalengke yang diberikan oleh Julian Caisar, S.Pd sebagai pemateri pertama menyatakan bahwa karakter bangsa ditentukan oleh informasi yang didapatnya, pewarta sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.Dan menurutnya bahwa informasi juga adalah kekuasaan.

"Informasi adalah pendidikan, oleh sebab itu pewarta juga adalah guru, dan masyarakat adalah murid, dimana bila informasinya baik dan benar maka masyarakat juga mendapat kabar yang baik dan benar, informasi sangat penting karena barang siapa yang mengusai informasi berarti ia menguasai dunia," kata Wilson.

Sementara pemateri kedua, Ketua komite 1 DPD-RI Fahrul Rozi MIP, mengatakan, bahwa UU nomor 40 tahun 1999 perlu direvisi, pasalnya UU tunggal tersebut masih menghadapi berbagai perkembangan pada saat ini.

Ia tidak membantah bahwa insan pers masih selalu menerima kriminalisasi terkait pemberitaan. Namun demikian dikatakannya, bahwa itu tentu bila insan pers sendiri memiliki usulan. 

"UU nomor 40 yang kita kenal tunggal untuk mengatur keberadaan pers itu sendiri menurut saya perlu perubahan sebab masih belum mengakomodir keamanan insan pers dalam membuat berita, sehingga seperti di Medan Sumatera Utara kemarin kita baca berita terjadinya pembunuhan terhadap wartawan, namun demikian tentu tidak terlepas dari peran serta dan usulan dari insan pers ditanah air," ujar dia.

Pendapat tersebut sedikit kontradiksi dengan pembicara ketiga Ilham Bintang, ketua kehormatan PWI ini berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan sekarang. 

Ia mengaku khawatir dimanfaatkan untuk dilemahkan, namun ia sangat setuju agar dewan pers lebih melakukan pembinaan dan pembelaan terhadap insan pers.

"Kalau direvisi saya bukan tidak setuju, tapi tidak sekarang, karena khawatir dimanfaatkan untuk dilemahkan sebab kita sedang mengalami pancaroba, namun Dewan pers patut meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pembelaan terhadap insan pers itu sendiri," kata dia.

Dilanjutkan oleh pemateri terakhir, DR. R.M Ibnu Mazlah,SH.MH. menurut komisi kejaksaan RI ini, Bahwa intinya sebagai Negara hukum yang memiliki konstitusi, hak semuanya sama, untuk itu ianya menyampaikan agar tetap mengacu kepada instrumen- instrumen hukum, seperti hukum  tata negara, hukum pidana dan hukum perdata.

"Berbicara tentang pers, tentu kita berbicara tentang negara hukum yang memiliki konstitusi sebagai kekuasaan tertinggi, oleh sebab itu tetap harus mengacu pada instrumen- instrumen hukum diantaranya hukum tata negara hukum pidana dan hukum perdata," pungkas dia.

Diskusi ini hangat oleh banyaknya masukkan saat di sempatkan untuk bertanya oleh moderator Julian Caisar SPd, dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan, bahkan diramaikan pula dengan pesan yang kerap menulis bahwa revisi atau tidak UU nomor 40 tahun 1999 itu, yang terpenting tekan kriminalisasi terhadap wartawan, sebagai mana keempat narasumber sebelumnya juga sepakat demikian.

Penulis : Zurfami

COMMENTS





Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,111,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,7,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),70,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1473,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),1,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,574,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,140,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2222,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),22,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),734,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),997,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1085,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,13,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),65,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),345,PELALAWAN (RIAU),395,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1383,ROKAN HULU (RIAU),403,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),838,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Webinar, Jurnalisme Warga Sepakat Tekan Kriminalisasi Wartawan di Tanah Air
Webinar, Jurnalisme Warga Sepakat Tekan Kriminalisasi Wartawan di Tanah Air
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaxQSe0gCTt4ODvFLTl4OuKsbEJT2k80Ou8QW2j3C-caA0HIBXODcDT5CEthNVA4cwYM3AwbLL0HIgiEeR2Qf0dPWWn3fgAduxoq7lpGJCzHEu_iLiq3tIz4altZ717isPcqFHSTidSeXl/s320/IMG-20210816-WA0073.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaxQSe0gCTt4ODvFLTl4OuKsbEJT2k80Ou8QW2j3C-caA0HIBXODcDT5CEthNVA4cwYM3AwbLL0HIgiEeR2Qf0dPWWn3fgAduxoq7lpGJCzHEu_iLiq3tIz4altZ717isPcqFHSTidSeXl/s72-c/IMG-20210816-WA0073.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2021/08/webinar-jurnalisme-warga-sepakat-tekan.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2021/08/webinar-jurnalisme-warga-sepakat-tekan.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy