ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sa...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat, (20/08/2021), pukul 22.00 WIB.
Diketahui, 2 pelaku yakni Ade Chandra alias Chandra 29 tahun, dan Muslim alias Imus 34 Tahun, keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing masing.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Senin, (23/8/2021), membenarkan adanya pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra," ujar AKP. Juliandi.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus), Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.
Selanjutnya, saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Muslim alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut di rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan ianya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Regar (dalam lidik).
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Hp merk Nokia warna Hitam dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Kepada keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, untuk itu dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS