PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Menindaklanjuti program kerjasama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dengan Radio Republik Indonesia (RR...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Menindaklanjuti program kerjasama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH menggandeng Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kampar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam program dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema Strategi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Kamis (12/8/21), di Studio 1 RRI Pekanbaru.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril, S.STP yang diwakili oleh Kabid PSDLP H.Salmi Hadi, S.Sos.M.Si selaku salah satu narasumber menyampaikan bahwa sesuai tugas dan fungsi Diskominfo Kampar, baik dalam tim Satgas Covid-19 maupun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar, telah diberi mandat untuk publikasi dan dokumentasi terkait kebijakan pemerintah daerah termasuk kebijakan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Dikatakan Salmi Hadi, bahwa Diskominfo telah melakukan berbagai sosialisasi terkait kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemda Kampar dalam menanggulangi Covid-19.
"Dengan memanfaatkan berbagai fasilitas sarana dan komunikasi yang ada, kita telah mengimbau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Kampar baik itu melalui baliho, pamflet hingga penayangan audio visual berupa video animasi. Ini bertujuan untuk menarik perhatian sekaligus menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," ucap Salmi menjawab pertanyaan presenter RRI Tuti Fitri.
Sementara itu, Kepala BPBD kampar H. Dedi Sambudi menanggapi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kampar.
"Ini tentunya disebabkan oleh beberapa faktor penyebab kenaikan kurva Covid-19. Upaya yang akan kita lakukan pada intinya tetap membatasi potensi terjadinya kerumunan. Seperti peniadaan resepsi pernikahan, namun masih boleh melakukan akad nikah dengan jumlah yang telah dibatasi yakni maksimal 50 persen, juga untuk proses belajar di sekolah tatap muka juga secara bertahap akan mulai dibuka dengan kuota maksimal 50% dari total populasi," Kata Dedi.
Kasi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH mengatakan acuan untuk menanggapi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yakni Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Perbup ini akan menjadi landasan bagi kita untuk diterapkan apabila terjadi pelanggaran," pungkas Silfanus mengakhiri sesi Dialog Interaktif. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Penulis : Canggih
COMMENTS