LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap Ilham (Lk 27) Warga Lingkungan Kampung Sawa...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap Ilham (Lk 27) Warga Lingkungan Kampung Sawah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (3/3/2021)
Penangkapan Ilham ini berkat laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res.7.4/2021/SU/Res-B.Hulu Tanggal 4/1/2021 atas nama saudara Anugrah Harahap.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Saut Tulus Panggabean saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Kamis (04/03/21), membenarkan penangkapan satu tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di warung Kedai tuak milik Lasmaria di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Kapolsek Bilah Hulu AKP Saut Tulus Panggabean menjelaskan kronologi kejadiannya, pada hari Rabu 13 Januari 2021 ketika korban minum tuak di warung milik Lasmaria di Desa Perbaungan bersama dengan saksi, saat korban pergi ke belakang warung hendak buang air kecil dan sekitar 5 menit kemudian korban kembali ke warung Kedai tuak tersebut, kemudian korban melihat sepeda motor yang diparkirkannya disamping milik warung dan hp milik korban yang diletakannya diatas meja Kedai tuak tersebut sudah hilang, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu
Setelah mengambil keterangan saksi, team melakukan lidik di lokasi kejadian. Selanjut Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jonly H.W, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kampung Sawah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap Ilham, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengintrogasi tersangka, tersangka mengakui perbuatannya mengambil satu unit sepeda motor merek Suzuki FU dan satu buah HP merek samsung.
Tersangka menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual melalui kedua teman tersangka atas nama Ewin alias Kewin (DPO), Aman Rambe (DPO).
Dari hasil penjualan sepeda motor dan Hp, tersangka Ilham mendapat keuntungan sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan tersangka membelikan hasil penjualan tersebut berupa 1 (satu) buah kaos dan 1 (satu) buah celana pendek
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu membawa tersangka ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," imbuhnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS