LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (...
LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lelaki terduga pelaku pencurian Handphone, terduga ditangkap di Jalan Wonosari - Londut Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial AB, merupakan warga Dusun II Kampung Jawa Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
AB ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian Handphone milik korban Sdr(i) Nita Debora Sigalingging warga Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari pelaku petugas menyita sebuah Handphone merk Xioami redmi 9, 1 (satu) unit handphone Oppo A12, 1 (satu) buah kotak handphone redmi 9, 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A12, 1 (satu) buah tas selempang dan 1(satu) buah dompet.
Usai ditangkap pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Keterangan yang diperoleh di Mapolsek Kualuh Hulu, bahwa kejadian pencurian yang dialami Korban Sdri. Nita Debora Sigalingging, terjadi pada Hari Selasa tanggal 22 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhabatu Utara.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi saksi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelakunya adalah Sugito saat ini ditahan di Polsek Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan dari pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui AB alias Bagas diduga pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Atas Kejadian tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu pada tanggal 22 Februari 2021.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku pencurian Handphone, dan saat ini terduga Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki AB alias Bagas, pelaku diduga telah menjambret Handphone milik korban Nita, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 3.350.000,- ” ucap Kanit Reskrim Eko.
Penulis : Ivan Haris
COMMENTS