LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Seorang pria warga Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labu...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Seorang pria warga Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil ditangkap Polsek Panai Tengah, Kamis (4/3/2021)
Pasalnya pria yang belakangan diketahui bernama Eko Alfarizi alias Eko (Lk 24) telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Sepeda motor yang digelapkan adalah milik temanya atas nama Dame Nasution (Lk 40) pekerjaan Karyawan PT.PAL Jalan Sei Sampe Niat RT 002 RW 014 Desa Penghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi wartawan media kompaspos.com Sabtu (6/3/2021), Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH membenarkan atas penangkapan satu tersangka atas nama Eko dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Dame Nasution
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH menerangkan kronologi kejadiannya pada hari Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wib pada saat pelapor berada dirumahnya di Dusun VI Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Eko mendatangi pelapor dengan untuk meminjam sepeda motor pelapor, Pelaku mengatakan kepada pelapor bang pinjam keretamu maun membeli rokok kekede, kemudian pelapor mengatakan bawalah tapi jangan lama-lama
Tersangka Eko langsung membawa sepeda motor pelapor jenis Honda Tipe H5CO2R20M1 M/T CB150 BK 2804 YBK dengan nomor rangka MH1KC8217386 besrta nomor mesin KC8E2E1209993, setelah sepeda motor milik pelapor tersebut dipinjam Eko lalu sepeda motor tersebut belum dikembalikannya kepada pelapor
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 18.200.000 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)
Selama satu tahun team Opnsal Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, kemudian pada hari Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wib team Opsnal Polsek Panai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang keberadaan Eko.
Kemudian Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono dan team Opsnal Polsek Panai Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko di Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung menangkap Eko
Dari Eko turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda CB150R atas nama Dame Nasution.
"Kemudian Pelaku dibawak ke Polsek Panai Tengah Untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Pidana dengan ancahan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS