ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Rokan hilir meminta sebaikny...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Rokan hilir meminta sebaiknya PT BTP Batatsa Tunas Perkasa distop melakukan Penggalian Tanah Urug di Menggala Sakti.
Demikian dikatakan oleh Ketua APRI Rohil, Anirzam, kepada awak media kompaspos.com, Minggu (14/03/21), saat menanggapi pemberitaan media terkait penambangan jenis tanah Urug atau Galian C yang dilakukan oleh PT. BTP di lahan seluas 5 hektarae yang berada di Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sebagai salah satu perusahaan Penyuplai tanah Urug yang digunakan oleh PT. Rifansi Dwi Putra selaku kontraktor dibidang Migas untuk proyek penimbunan sumur minyak diwilayah Bangko Pusako.
"Ini dapat dikatakan penambang berdasi, mentang- mentang punya Izin. Sebaiknya PT BTP untuk sementara distop melakukan kegiatan penggalian itu," tegas Anirzam.
Bukan tidak beralasan, Menurut Anirzam, setelah ia membaca beberapa berita yang dimuat di media online belakangan ini, menyangkut dengan surat izin yang diduga janggal sebagaimana disebut adanya salah ketik, ia menyarankan untuk diperbaiki terlebih dahulu. "Perbaiki izin yang masih ada kesalahan," pungkasnya.
Selanjutnya, membuat laporan ke Pemda Rohil atas keberadaannya, mengadakan badan pengawasan agar penambang ramah lingkungan, terdaftar di BAPEDA Rohil selaku wajib BPB untuk tambahan pendapatan daerah dan Pemda Rohil agar melakukan tindakan keras terhadap Perusahaan atau oknum Penambang dari luar daerah Rohil yang tidak melapor.
Dikatakannya, usaha penggalian seperti itu untuk di Rohil, serahkan saja kepada masyarakat setempat, karena masyarakat setempat masih mampu untuk melakukan itu.
"Serahkan ke masyarakat tempatan, karena masyarakat tempatan masih mampu lakukan itu," Ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa beberapa media online memberitakan bahwa perusahaan PT.BPT diduga melakukan kegiatan usaha tanah urug dilokasi Kepenghuluan Manggala Sakti tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BPKM) .
Hal ini dibuktikan data yang diterima awak media dari pihak PT BTP dan PT.Rifansi Dwi Putra , bahwa Surat izin yang diperlihatkan kepada awak media dalam Surat IUP OP tersebut ada kejanggalan , kejanggalan itu bahwa dalam surat izin yang di keluarkan Kementrian ESDM melalui BKPM pusat tersebut terulis wilayah lokasi Galian C berada di kabupaten Rokan Hulu , namun dalam peta Lokasi Galian C berada di Rokan Hilir .
Anehnya, terkait hal itu pihak PT.BTP menjelaskan bahwa izin itu salah ketik oleh pihak BPKM pusat ,lokasi wilayah yang seharusnya di tulis Rokan Hilir tertulis Rokan Hulu . Sedangkan data informasi yang didapat dari Dinas ESDM Provinsi Riau pada bulan Januari 2021 lalu , dalam surat informasinya menyatakan bahwa data perusahaan yang memliki IUP OP di Kabupaten Rokan Hilir belum ada.
Penulis : Zurfami
COMMENTS