PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait adanya permintaan penangguhan penahanan Sekda Riau Yan Prana yang diajukan oleh Gubernur Riau (Gu...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait adanya permintaan penangguhan penahanan Sekda Riau Yan Prana yang diajukan oleh Gubernur Riau (Gubri), Drs. H. Syamsuar, M.Si, mendapat kritik keras dari praktisi Hukum, DR. Muhammad Nurul Huda, SH.MH.
Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Formasi Riau, DR Muhammad Nurul Huda SH MH, kepada awak media Kompaspos.com melalui via seluler, Kamis (24/12/20) mengaku khawatir, jika permintaan Gubri ini dikabulkan, kepercayaan rakyat akan turun kepada institusi Kejaksaan.
Menurut Dr Huda, sapaan akrab Ahli hukum pidana Riau yang sering menjadi saksi ahli, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Pemprov Riau Drs H Syamsuar MSi itu bertentangan dengan semangat anti korupsi, oleh sebab itu ianya berharap agar Institusi Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Mia Amiati tidak mengabulkan permintaan tersebut.
"Formasi Riau menilai permintaan penangguhan penahanan ini tidak sesuai dengan semangat anti korupsi. karena itu, Formasi Riau minta kepada bu Kajati Riau Mia Amiati untuk tidak mengabulkan permintaan Gubri Syamsuar," Harapnya.
Diketahui, sebelumnya sebagaimana dalam pemberitaan yang beredar. Kejati resmi menahan Sekda Riau, Yan Prana Jaya terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan.
"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera, kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya kira tidak ada masalah, semua organisasi ini harus berjalan. Kita menghargai hukum yang berlaku saat ini, biarkanlah proses hukum itu berjalan," kata Edy Nasution, Rabu (23/12/20) di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, dari pihak Pemprov tentu dengan tidak aktifnya Sekda sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Pihaknya akan menunjuk salah satu nanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
"Yang berlaku nanti selama 15 atau 20 hari sesuai aturannya, nanti sambil kita mohon petunjuk kepada Kementerian Dalam Negeri, bagaimana arahan dari sana. Itulah yang nanti akan kita lakukan dalam waktu segera," pungkasnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS