LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tindaklanjuti aduan masyarakat kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu, Tim Opsnal Satres Narko...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tindaklanjuti aduan masyarakat kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pelaku terduga pengedar Narkoba, di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (23/11/20) sekira pukul 15.00 Wib.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan satu keluarga, yakni Sh alias Unying (lk 37), warga dusun Sungai Dondong desa Bilah Kecantan kecamatan Panai Tengah, EM alias Wati (Pr 31), warga dusun VII desa Sungai Pinang, kecamatan Panai Hulu (Istri Unying, red), dan PP alias Yogo (lk 19), warga dusun IV desa Meranti Faham, kecamatan Panai Hulu (Adik Kandung Unying, red).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku Narkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp ke Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan SIK, MH, yang merasa resah terkait maraknya penyalahgunaan Narkoba di dua kecamatan, yakni Kecamatan Panai Tengah dan Kecamatan Panai Hulu.
Selanjutnya Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK.MH, memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah selama 3 hari melakukan penyelidikan, kemudian, pada hari minggu, (22/11/20), sekira pukul 15.00 Wib, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, desa Bagan Bilah, kecamatan Panai Tengah, dan berhasil mengamankan 3 Orang pelaku narkoba dari penghuni rumah tersebut
Dari pelaku Narkoba, Unying, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 6,03 gram, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah hp Android dengan merek Vivo warna hitam dan Nokia warna Putih beserta uang tunai Rp 230.000, Dari tersangka Wati turut diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram, 1(satu) botol minyak rambut warna hitam dan dari tersangka yogo turut diamankan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram, 1(satu) buah botol minyak rambut warna biru, 2(dua) buah hp Android merek Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam, Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram.
Pada saat penggeledahan yang disaksikan langsung oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun, ditemukan BB dari Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB dari Yogo ditemukan dibelakang dapur, diselipan kandang ayam, dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur, setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga diperoleh dari Unying
Sementara, tersangka Unying mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari B warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan melalu HP, Selanjutnya tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu menelepon nomor tersebut, namun pada saat ditelepon nomor tidak aktif.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Unying, mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut dengan Omzet penjualan sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu. Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya itu dibantu oleh Wati yang merupakan istri Unying dan Yogo yang merupakan adik kandung Unying.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Senin (23/11/20), membenarkan kejadian penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, dan terhadap ketiga tersangka tersebut, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS