LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - PT. Hassindo Karya Niaga kembali memenuhi tanggungjawabnya kepada korban jamilah yang m...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - PT. Hassindo Karya Niaga kembali memenuhi tanggungjawabnya kepada korban jamilah yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Poton Bako Kecamatan Jerowaru, yang sempat Viral di media sosial karena dianiaya oleh majikan di Abudabi dari biaya pengobatan dan gajinya yang tidak pernah dibayarkan 1 tahun dipenuhi oleh PT. Hassindo Karya Niaga.
Perwakilan dari pihak PT. Hassindo Karya Niaga, Arman kepada awak media Kompaspos.com, Selasa (15/9/20) menjelaskan, permintaan korban Jamilah beserta permintaan keluarganya sebagiannya sudah kami berikan apa yang menjadi hak nya di surat pernyataan.
"Dari jamilah maupun pihak keluarganya tidak pernah kita paksa membuat surat pernyataan tersebut," Jelasnya.
Dikatakannya, dalam surat pernyataan dari jamilah, sebagiannya sudah penuhi oleh pihak perusahaan, dan sebagiannya lagi diselesaikan secara bertahap.
"Kami berterimakasih juga dari jamilah dan keluarganya yang memberikan kami kesempatan, untuk memberikan hak nya dengan bertahap, terus terang kami kendala juga dengan Covid-19 ini," Ucap Arman.
"Alhamdulillah saat ini kondisi jamilah sudah agak membaik dan sudah bisa jalan sedikit," Katanya.
Sementara itu, Kepala Dusun Potong Bako Lalu Samsul Hakim menjelaskan, didalam surat pernyataan tersebut tidak ada paksaan dari pihak manapun itu murni dari permintaan kami dari keluarga.
"Saat ini kondisi jamilah sudah agak membaik, dan bisa jalan sedikit, kami dari pihak keluarga tetap membawanya berobat," Kata Samsul.
"Saya sebagai Kepala Dusun mewakili dari pihak keluarga juga tidak mau memperpanjang masalah," Jelasnya.
Menurutnya, pihak PT. Hassindo Karya Niaga juga ada itikad baik memberikan biaya pengobatan dan gajinya 1 tahun, kami dari pihak keluarga juga bersyukur.
"Intinya kami dari pihak keluarga tidak mau memperpanjang masalah, dan tidak pernah mau menuntut," Tegasnya.
"Alhamdulillah juga sudah dibayarkan, pembayaran pertama Rp. 10 juta dan saat ini Rp.27.500.000 ( Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah) total keseluruhan Rp. 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah)" terangnya.
Ditambahkannya, bahwa sebagian yang belum kami terima, dari pihak keluarga memberikan kelonggaran kepada PT. Hassindo Niaga untuk membayarkan sampai tanggal 20 Januari 2021.
Penulis : Ril

COMMENTS